Universitas Nusa Putra Memperoleh Nilai Akreditasi Yang Sangat Baik

Sejalan dengan ketentuan Pasal 55 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, akreditasi Perguruan Tinggi dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi. Menetapkan Status Akreditasi dan Peringkat Terakreditasi Perguruan Tinggi Nusa Putra  sebagai berikut:

  • Status Akreditasi : Terakreditasi;
  • Peringkat Terakreditasi : Baik;

Status Akreditasi dan Peringkat Terakreditasi sebagaimana dimaksud diatas berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung mulai tanggal Keputusan ini ditetapkan.

Copyright ©2021 - QAU Universitas Nusa Putra

Translate »