Sejalan dengan ketentuan Pasal 55 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, akreditasi Perguruan Tinggi dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi. Menetapkan Status Akreditasi dan Peringkat Terakreditasi Perguruan Tinggi Nusa Putra sebagai berikut:
Status Akreditasi dan Peringkat Terakreditasi sebagaimana dimaksud diatas berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung mulai tanggal Keputusan ini ditetapkan.
Quality Assurance Unit Office
Kampus Universitas Nusa Putra – Gedung B Lantai 6
Jl. Raya Cibolang No.21, Cisaat, Sukabumi
email: [email protected]
Phone: 085782164930
Senin – Jumat : 08.00 – 16.00
Untuk menerima informasi terbaru UPM dapat mencantumkan email pada form dibawah ini
Copyright ©2021 - QAU Universitas Nusa Putra